APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang disusun untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. APBDes berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, mencakup seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Tujuannya adalah menjamin tercapainya program pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan sesuai kewenangan desa.